Tupoksi

FUNGSI   
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut di atas, Dinas Perhubungan, komunikasi dan informatika mempunyai fungsi  :

  1. Perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan pengawasan dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
  2. Penyelenggaraan urusan perhubungan, komunikasi dan informatika serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan pelayanan teknis administratif;
  4.  Pelaksanaan pengelolaan UPTD;
  5.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

       Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 ) maka Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai wewenang sebagai berikut  :

TUPOKSI KEPALA DINAS
Kepala dinasmempunyai tugas pokokmemimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan dinas dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika.


TUPOKSI SEKRETARIS
Sekretarismempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan rencana dan program serta keuangan, umum dan kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, sekretaris mempunyai fungsi  :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, pembinaan organisasi dan tata laksana;
  2. Pelaksanaan pengelolaaan surat menyurat, perjalanan dinas, rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan pemeliharaan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya;


Sekretaris,membawahi  :

  1.  Sub bagian umum dan kepegawaian;
  2.  Sub bagian keuangan dan;
  3.  Sub bagian program;


Sub bagian umum dan kepegawaianmempunyai tugas mengelola surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan dan administrasi kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi  :

  1. Pengelolaan surat menyurat dan kearsipan;
  2. Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan pemeliharaan;
  3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  4. Penyiapan rencana kebutuhan dan pengembangan kepegawaian serta mutasi pegawai;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan dengan bidang tugasnya;
  6. Sub bagian keuangan mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Sekretariat Dinas, pembukuan, perhitungan anggaran dan Verifikasi serta mengurus perbendaharaan keuangan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, sub bagian keuanganmempunyai fungsi  :

Penyiapan anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
Pengelolaan pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta pengurusan perbendaharaan keuangan;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas petunjuk atasan;

Sub bagian program mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan rencana dan program, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, sub bagian program mempunyai fungsi  :

  1. Penyiapan bahan perumusan rencana dan program;
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  3. Pembinaan organisasi dan tata laksana dinas;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas petunjuk atasan;


TUPOKSI BIDANG PERHUBUNGAN DAN TRANSPORTASI
Bidang perhubungan dan transportasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan petunjuk teknis manajemen lalu lintas darat, sarana dan prasarana transportasi serta kebandarudaraan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut,bidang perhubungan dan transportasi  mempunyai fungsi :

  1.  Pelaksanaan petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional kegiatan manajemen lalu lintas darat, sarana dan prasarana transportasi serta kebandarudaraan;
  2. Penyusunan rencana dan program penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  3. Penyusunan rencana dan program pelayanan angkutan;
  4. Penyusunan rencana dan program sarana dan prasarana perhubungan;
  5. Penyusunan rencana dan program keselamatan lalu lintas dan angkutan;
  6. Pembinaan teknis kebandarudaraan;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas pentunjuk atasan;


Bidang perhubungan dan transportasi, membawahi  :

  1. Seksi manajemen dan rekayasa lalu lintas darat;
  2. Seksi sarana dan prasarana transportasi dan;
  3. Seksi kebadarudaraan;


Seksi manajemen dan rekayasa lalu lintas darat mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas darat.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, seksi manajemen lalu lintas darat mempunyai fungsi  :

  1. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional kegiatan manajemen lalu lintas darat;
  2. Pelaksanaan pembinaan teknis pengaturan, pengamatan dan pengawasan lalu lintas;
  3. Penyiapan penetapan perizinan;
  4. Pelayanan dan pengendalian kelebihan muatan;
  5. Penetapan standart batas maksimum muatan dan berat kendaraan pengakut barang;
  6. Penetapan dan pengelolahan uji kendaraan bermotor;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas petunjuk atasan;




Seksi sarana dan prasarana transportasi mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional kegiatan sarana dan prasarana transportasi. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, seksi sarana dan prasarana transportasi, mempunyai    fungsi  :

  1. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional kegiatan sarana dan prasarana;
  2. Penyiapan rencana kebutuhan, pengadaan, penetapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas jalan Kabupaten;
  3. Pemantauan operasional prasarana perhubungan darat dan pengawasan teknis penyelenggaraan prasarana perhubungan darat;
  4. Penyiapan penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawas dan alat pengaman ( rambu – rambu ) lalu lintas kota serta bimbingan keselamatan;
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas petunjuk atasan;


Seksi kebandarudaraan mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional kegiatan kebandarudaraan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, seksi kebandarudaraan mempunyai fungsi  :

  1. Pemberian rekomendasi penetapan lokasi Bandar Udara Umum;
  2. Pemantauan terhadap pelaksanaan keputusan penetapan lokasi Bandar udara umum dan melaporkan ke pemerintah, pada Bandar udara yang belum terdapat kantor bandara;
  3. Penetapan / Izin pembangunan Bandar udara umum yang melayani pesawat udara < 30 tempat duduk;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas petunjuk atasan;



TUPOKSI BIDANG PELAYANAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Bidang pelayanan komunikasi dan informatikamempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan pelayanan komunikasi dan informatika. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, bidang pelayanan komunikasi dan informatika mempunyai fungsi :

  1. Pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha jasa pos, jasa telekomunikasi;
  2. Perumusan kebijakan teknis dibidang sarana komunikasi dan informasi;
  3. Penyediaan informasi yang mampu mendorong masyarakat mengembangkan perekonomiannya;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan upaya – upaya pemberdayaan potensi informasi masyarakat dan pemberdayaan kelompok – kelompok komunikasi social;
  5. Penyelenggaraan komunikasi langsung mobile;
  6. Penyelengaraan penerangan melalui penyuluhan dan dialog;
  7. Pelaksanaan upaya – upaya pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  8. Pelaksanaan upaya – upaya peningkatan interaktif positif antara pemerintah dan masyarakat;
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas petunjuk atasan;

Bidang pelayanan komunikasi dan informatika, membawahi  :

  1. Seksi pemberdayaan kelompok komunikasi sosial;
  2. Seksi pelayanan media elektronik dan informasi mobile dan;
  3. Seksi pos dan telekomunikasi;




Seksi pemberdayaan kelompok komunikasi sosial mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional kegiatan pemberdayaan kelompok komunikasi Sosial. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, seksi pemberdayaan kelompok komunikasi sosial mempunyai fungsi  :

  1. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial;
  2. Pelaksanaan diseminasi informasi nasional dan;
  3. Pelaksanaan tugas lain atas petunjuk atasan;


Seksi pelayanan media elektronik dan informasi mobile mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan pelayanan media elektronik dan informasi mobile. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, seksi pelayanan media elektronik dan informasi mobile mempunyai fungsi  :

  1. Penyiapan bahan petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional kegiatan pelayanan informasi media baru seperti radio, televisi dan internet;
  2. Pelaksanaan pembinaan teknis perijinan, penertiban, pemantauan serta rekomendasi penyelenggaraan media baru;
  3. Pemberian rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan ijin penyelenggaraan radio;
  4. Pemberian ijin/rekomendasi lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio;
  5. Penyiapan bahan petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional kegiatan informasi mobile, perfilman, dan tatap muka;
  6. Penyiapan bahan dan sarana dalam rangka pelaksanaan informasi mobile dalam berbagai kegiatan tatap muka, pemutaran film dan kegiatan lain yang bersifat bergerak, massal dan serentak;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas petunjuk atasan;

 


Seksi pos dan telekomunikasi mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha jasa pos dan telekomunikasi. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, seksi pos dan telekomunikasi mempunyai fungsi  :

  1. Pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor pos pusat jasa titipan;
  2. Pemberian ijin jasa titipan untuk kantor agen;
  3. Penertiban jasa titpan untuk kantor agen;
  4. Pemberian ijin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya Kabupaten sepanjang tidak menggunakan spectrum frekuensi;
  5. Pemberian rekomendasi terhadap permohonan ijin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline                  ( end to end ) cakupan kabupaten;
  6. Pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi;
  7. Pemberian ijin terhadap Instalatur kabel rumah / gedung              ( IKR / G );
  8. Pengawasan / pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan areanya kabupaten, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi pedesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler dan sejenisnya;
  9. Pemberian ijin kantor cabang dan loket pelayanan operator;
  10. Penanggungjawab panggilan darurat telekomunikasi;
  11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas petunjuk atasan;






TUPOKSI BIDANG MEDIA CETAK, TRADISIONAL DAN PROMOSI
Bidang media cetak, tradisional dan promosi mempunyai tugas pokok melaksanakan petunjuk teknis pelayanan informasi melalui media cetak, tradisional dan promosi dengan menyelenggarakan penerbitan, pemanfaatan media tradisional serta melaksanakan promosi dan pameran. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, bidang media cetak, tradisional dan promosimempunyai fungsi  :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang media cetak, tradisional dan promosi;
  2. Penyediaan informasi melalui penerbitan bulletin, majalah dinding, Leaflet dan brosur;
  3. Pelaksanaan peliputan pers sebagai bahan informasi;
  4. Pemanfaatan / pemberdayaan kelompok – kelompok seni tradisional sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan pesan – pesan pembangunan;
  5. Pelaksanaan pementasan seni tradisional sebagai upaya pelestarian budaya local;
  6. Pelaksanaan promosi dan pameran potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah;
  7. Pelaksanaan penyiapan bahan – bahan pameran promosi dan pameran potensi daerah;
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas petunjuk atasan;


Bidang media cetak, tradisional dan promosi,membawahi  :

  1. Seksi pers, peliputan dan penerbitan;
  2. Seksi media tradisional dan:
  3. Seksi promosi dan pameran;


Seksi pers, peliputan dan penerbitanmempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional kegiatan pers, peliputan dan penerbitan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, seksi pers, peliputan dan penerbitan, mempunyai fungsi  :

  1. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pers, peliputan dan penerbitan;
  2. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan melalui penerbitan;
  3. Pelaksanaan pers dan peliputan sebagai bahan informasi;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas petunjuk atasan;

Seksi media tradisional mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional kegiatan media tradisional. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, seksi media tradisional mempunyai fungsi  :

  1. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi melalui media tradisional;
  2. Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga / kelompok seni tradisional;
  3. Pelaksanaan kegiatan pembinaan media tradisional;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas petunjuk atasan;


Seksi promosi dan pameran mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional kegiatan promosi dan pameran. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, seksi promosi dan pameran mempunyai fungsi  :

  1. Penyiapan bahan petunjuk teknis promosi dan pameran;
  2. Pelaksanaan pelayanan informasi melalui promosi dan pameran;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga / instansi lainnya dibidang promosi dan pameran;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas petunjuk atasan;