Get Adobe Flash player

Traffic Light sudah layak di Wamena

      WAMENA – Demi membantu tugas-tugas kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya guna meminimalisir terjadinya peristiwa kecelakaan yang terjadi dan mengakibatkan hal-hal yang tidak di inginkan bersama, maka perlu adanya saran rambu-rambu Lalu Lintas yakni sarana Traffic Light di setiap titik-titik yang dianggap rawan didalam wilayah Kota Wamena.

      Kapolres Jayawijaya melalui Kaur Bin Ops Lantas Iptu F.D Tamaela kepada Harian Pagi Papua, Kamis (7/3/2013) diruang kerjanya mengatakan, mengenai pemasangan trafic light pada setiap titik yang dianggap rawan terjadinya laka lantas, pihaknya sangat antusias menerimanya karena menurutnya dengan banyaknya volume kendaraan di Kota Wamena Traffic Light sudah harus ada.

      “Traffic light sudah harus ada di Wamena, karena untuk Kabupaten Jayawijaya sendiri, khususnya kota wamena ini, jumlah kendaraan sudah begitu banyak, juga volumenya dijalan cukup ramai sehingga sarana Traffic Light ini sangat diperlukan demi kelancaran arus lalu lintas,” ungkapnya. “Ada beberapa titik yang dianggap rawan Laka Lantas, maka harus ada sarana Traffic Light disitu, untuk bisa membantu tugas-tugas polisi agar mengatur kelancaran arus lalu lintas,” sambungnya lagi.

      Tamaela juga menghimbau kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya bahwa barang-barang baru seperti traffic light ini, jika nantinya dipasang harus bisa dijaga, karena itu merupakan satu sarana untuk membantu tugas polisi dalam hal ini satuan Lalu Lintas. “Ketika traffic light itu ada, kita harus menjaga lampu traffic light tersebut dan jangan kita merusak sehingga barang yang dengan harga mahal itu bisa membantu kita semua,” imbuhnya.
      Tamaela mengharapkan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, baik yang mengendarai sepeda motor maupun mobil entah itu masyarakat lokal maupun masyarakat pendatang, ketika mengendarai kendaran, harus selalu waspada, apalagi dengan keramaian yang cukup tinggi, maka harus betul-betul menghargai aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. “Jadi ketika kita tertib berlalu lintas, maka semua kecelakaan atau hal-hal yang buruk yang tidak kita inginkan, itu pasti tidak akan terjadi, oleh sebab itu baik pejalan kaki, pengguna kendaraan agar selalu berhati-hati, khusus untuk pejalan kaki, apabila mau menyeberang dijalan, menyeberanglah di sarana penyeberangan yang sudah di sediakan agar terhindar dari bahaya kecelakaan, sementara untuk pengguna kendaraan, kendarailah kendaraam dengan mematuhi semua aturan yang berlaku di jalan raya supaya terhindar dari kecelakaan,” harapnya.

       Ditambahkannya, kemudian bagi sopir angkot yang memuat penumpang keluar kota, harap supaya sebelum melakukan aktivitas periksalah dahulu perlengkapan kendaraan anda, agar dalam perjalanan nanti tidak terjadi hal-hal yang berbahaya dan juga bagi setiap kendaraan yang jalurnya keluar kota agar semuanya wajib memasang kaca spion. “Supaya apabila ada kejadian yang terjadi diluar sepengetahuan kita dapat teratasi yakni seperti ada orang yang numpang dikendaraan kita tanpa kita ketahui, maka kita dapat memantaunya dari kaca spion tersebut,” jelasnya. “Supaya jangan terjadi seperti peristiwa kendaraan jenis strada triton DB 8913 AQ yang terjerumus kedalam jurang sedalam 10 meter di kilo meter 105 jalan trans irian puncak sahayu yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan kejadian itu terjadi pada bulan Februari lalu dan juga peristiwa truk menimpa awaknya di kilo meter 28 jalan Habema, maka kami sebagai satuan lalu lintas sarankan kepada seluruh sopir dengan trayek keluar kota wamena agar perhatikan dan memeriksa perlengkapan kendaraannya masing-masing supaya tidak terjadi peristiwa seperti yang terjadi di dua tempat tersebut,” pungkasnya. (cr-08/fre/hpp)

sumber : www.harianpagipapua.com